Akhirnya, Kadis PU Digiring ke Rumah Tahanan

Akhirnya, Kadis PU Digiring ke Rumah Tahanan
Tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat keterangan sakit dari tim medis RS Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat yang dibawa terdakwa Lay Rohi untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT ternyata tidak mempan. Pasalnya, JPU Kejati NTT juga sudah menyiapkan tenaga medis yakni dr. Tiara Sarambu untuk memeriksa kesehatannya sebelum diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang. Sesuai janji Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lay Rohi masing-masing Yohanis D. Rihi dan Lesly Anderson Lay, pihaknya akan mengantar sendiri klien mereka itu ke kantor Kejati pada Jumat (24/11) pukul 10.00 Wita untuk bertemu JPU Kejati NTT. Namun, sebelum pukul 10.00 Wita, tim PH bersama terdakwa Lay Rohi sudah nongol di Kantor Kejati NTT.

Setelah memeriksa sejumlah surat yang dibawa terdakwa proyek pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), JPU Kejati NTT kemudian meminta dr. Tiara Sarambu untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Tak kalah strategi, dr. Tiara Sarambu lalu menelepon dokter yang menangani kesehatan terdakwa Lay Rohi selama dia berada di Bekasi.

Diketahui bahwa terdakwa punya sedikit keluhan kesehatan. Namun masih dimungkinkan untuk ditahan di Rutan Klas IIB Kupang. Selanjutnya, sekira pukul 12.00 Wita, Lay Rohi lalu diboyong ke Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai perintah dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

JPU Kejati NTT, Benfrid Foeh kepada Timor Express (Jawa Pos Group), mengatakan pihaknya sudah mengetahui kedatangan terdakwa Lay Rohi dari Jakarta ke Kupang. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan bagi dirinya dan kemudian digelandang ke Kantor Kejati NTT.

“Kita sudah surati dirinya (Lay Rohi) sebanyak tiga kali tapi tak diindahkan. Oleh karena itu ketika kami dapat infiormasi terkait rencana kepulangannya ke Kota Kupang kami langsung tangkap di Bandara El Tari Kupang,” ujar Benfrid.

Ketika akan ditahan setelah ditangkap di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (23/11) malam sekira pukul 23.00 Wita, melalui PH-nya Lay Rohi mengajukan surat pernyataan bahwa ia akan datang menghadap ke Kantor Kejati NTT pukul 10.00 Wita.

“Rencananya, kami akan tahan dia tapi dia dan PH-nya ajukan surat pernyataan bahwa akan datang ke kantor (Jumat, Red). Maka itu kami tidak tahan dia dan tadi dia datang sebelum pukul 10.00 Wita didampingi PH-nya, Yohanis D. Rihi dan Lesly Adreson Lay," pungkas Benfrid.(gat)


JPU Kejati NTT sudah mengetahui kedatangan terdakwa Lay Rohi dari Jakarta ke Kupang. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News