Akhirnya Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - SURABAYA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Penyerahan berkas ini dilakukan penyidik setelah dalam proses penyidikan pada kasus ini sudah memenuhi unsur tindak penipuan.
"Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Taat Pribadi serta beberapa tersangka lain dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo.
Dalam perkara ini, tersangka Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, sejak ditetapkannya Taat Pribadi sebagai tersangka pada 30 September lalu, penyidik sudah menerima sebanyak sembilan laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang Taat Pribadi.
Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan