Akhirnya Kasus Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - SURABAYA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Penyerahan berkas ini dilakukan penyidik setelah dalam proses penyidikan pada kasus ini sudah memenuhi unsur tindak penipuan.
"Penyerahan berkas kasus penipuan dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka Taat Pribadi serta beberapa tersangka lain dan para saksi terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur tindak penipuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo.
Dalam perkara ini, tersangka Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, sejak ditetapkannya Taat Pribadi sebagai tersangka pada 30 September lalu, penyidik sudah menerima sebanyak sembilan laporan yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang Taat Pribadi.
Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melimpahkan berkas kasus penipuan berkedok penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground