Akhirnya, Kemendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mengekspor masker. Kebijakan ini diambil untuk menjamin ketersediaan barang tersebut di dalam negeri.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers secara online di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3).
"Berkaitan dengan ketersediaan produk masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag 23/2020 yang intinya melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelidung diri dan masker," kata Agus.
Dengan adanya pelarangan itu, apabila ditemukan masih eksportir yang mengekspor produk tersebut, maka akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Pelaksanaan kebijakan ini juga diawasi oleh Polri.
Bagaimana dengan kebijakan impor masker dan antiseptik? Diakui Agus, sejauh ini sudah ada permintaan dari importir yang ingin mengimpor masker karena keterbatasan produksi dalam negeri.
"Memang permintaan untuk impor ada yang mau mengimpor masker, karena produksi terbatas. Itu dimudahkan proses itu, secepat mungkin prosesnya," kata Agus. (fat/jpnn)
Apabila ditemukan masih eksportir yang mengekspor produk tersebut, maka akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif