Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit
Jumat, 23 Desember 2016 – 14:43 WIB
"Perdebatan tersebut datang dari APINDO dan KADIN. Namun besaran atau range dari iuran Tapera oleh pemberi kerja memiliki range dari 0,1 – 0,5 persen maksimum. Untuk itu segera akan dilakukan pembahasan dengan Apindo dan Kadin yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," beber Maurin. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit. Kepres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng