Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit
Jumat, 23 Desember 2016 – 14:43 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
"Perdebatan tersebut datang dari APINDO dan KADIN. Namun besaran atau range dari iuran Tapera oleh pemberi kerja memiliki range dari 0,1 – 0,5 persen maksimum. Untuk itu segera akan dilakukan pembahasan dengan Apindo dan Kadin yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," beber Maurin. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit. Kepres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai