Akhirnya KPK Bisa Lanjutkan Garap Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Salinan putusan kasasi terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah diserahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salinan putusan itu juga sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan bernomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 telah diterima PN Jakpus, Rabu (23/12) lalu. Dia menjelaskan, isi putusan itu adalah saat di pengadilan negeri Budi Mulya divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, pada tingkat banding naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. "Di kasasi naik lagi 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Suhadi, Rabu (13/1) kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, saat ini putusan kasasi tersebut tengah dipelajari oleh KPK. "Sudah diterima, putusannya sedang dipelajari," ujar Yuyuk, Rabu (13/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Salinan putusan kasasi terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah diserahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru