Akhirnya, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Akhirnya, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). KPK menahan Setnov terkait kasus korupsi E-KTP. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pemeriksaan dilakukan menyusul langkah lembaga antirasuah tersebut membawa Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Minggu (19/10) malam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," ujar juru biara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Menurut Febri, sebelum memulai proses pemeriksaan, penyidik lebih dahulu menyampaikan pada Novanto terkait hak-haknya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah tersebut. Setelah itu baru kemudian proses pemeriksaan dilakukan.

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan direspons dengan sangat wajar oleh yang bersangkutan," kata Febri.

Jalan yang harus dilalui KPK untuk memeriksa Novanto sebagai tersangka amat panjang dan berliku. Politikus kelahiran Bandung itu pertama kali menyandang status tersangka pada Juli lalu.

Pada September, hakim tungggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan megabulkan gugatan praperadilan Novanto dan membatalkan status tersangkanya.
Dalam kurun waktu dua bulan itu dia tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka karena berbagai alasan.

Novanto diketahui kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sejak 31 Oktober 2017. Namun, KPK sempat kembali mengalami kesulitan memeriksa pria yang pernah terlibat skandal papa minta saham itu.

Jalan yang ditempuh KPK untuk bisa memeriksa Novanto cukup panjang dan berliku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News