Akhirnya, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Akhirnya, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). KPK menahan Setnov terkait kasus korupsi E-KTP. Foto : Ricardo/JPNN.com

Saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/11) kemarin, Novanto tidak hadir. Dia pun jadi buronan setelah menghilang saat ingin dijemput paksa petugas KPK.

Kembali muncul sehari kemudian, nasib nahas menghampiri mantan penyandang gelar pria tertampan se-Surabaya itu. Mobil yang ditumpanginya kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Novanto pun dirawat di rumah sakit sampai Minggu (19/11) sore kemarin. Dia akhirnya diboyong ke markas KPK malam harinya setelah ditetapkan sebagai tahanan.

Karena itulah, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam kapasitas Novanto sebagai tersangka.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gir/jpnn)


Jalan yang ditempuh KPK untuk bisa memeriksa Novanto cukup panjang dan berliku


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News