Akhirnya KPK Bui 19 Politisi

Terkait Kasus Cek Perjalanan DGS BI

Akhirnya KPK Bui 19 Politisi
Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan ) Panda Nababan Akhrinya tak bisa menghindari penahanan KPK. Foto: Nick Hanoatubun/RM
:TERKAIT Penahanan atas ke-19 mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut, dilakukan secara bertahap. Bahkan, lokasi penahanan terbagi atas empat lokasi. Rinciannya, sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang. Sementara tujuh tersangka, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein harus mendekam sementara di Rutan Salemba. Dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Sebagai whistleblower kasus tersebut, Agus harus ditempatkan terpisah.

     

Usai melakukan penahanan, Johan memastikan, KPK akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan. ?Dengan penahanan ini, kita sedang lakukan proses pengembangan penyidikan. Pekan depan, kita tingkatkan ke penuntutan,?tambahnya.

     

Atas penahanan massal tersebut, reaksi sejumlah politikus tersebut cukup beragam. Ada yang memilih menerima penahanan tersebut, banyak pula yang menyesalkan upaya tersebut karena si pemberi cek perjalanan tersebut, belum dijerat. Politikus Golkar Paskah Suzetta termasuk pihak yang keberatan. Dia menyebut upaya penahanan atas dirinya termasuk upaya politisasi. ?Ini adalah langkah politik dan pencitraan. Jadi semua ini tidak sesuai langkah hukumnya, ini bukan kasus korupsi tapi langkah politik dan kita akan lakukan langkah politik lagi untuk melawan,?tegas Paskah berapi-api sebelum memasuki mobil tahanan.

     

Senada dengan Paskah, Panda juga menyayangkan KPK yang memilih menahan dirinya, sebelum upaya hukum yang ditempuhnya melalui Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tuntas. ?Yang saya sedihkan, proses yang belum selesai dari KY dan MA. KPK harusnya kasih ruang untuk menunggu putusan dari kedua lembaga tersebut. Materinya (putusan) belum sampai pada saya,?papar Panda sebelum memasuki mobil tahanan. Sebelumnya, Panda melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor yang memvonis rekannya politikus PDIP Dudhie Makmun Murod atas kasus yang sama. Menurut dia, kelimanya melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan atas dirinya.

     

JAKARTA - Meski agak terlambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) terkait 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News