Akhirnya KPK Bui 19 Politisi

Terkait Kasus Cek Perjalanan DGS BI

Akhirnya KPK Bui 19 Politisi
Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan ) Panda Nababan Akhrinya tak bisa menghindari penahanan KPK. Foto: Nick Hanoatubun/RM
Panda juga menuding, penahanannya tersebut terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Senin pekan depan. Sebab, selama ini dirinya selalu menyudutkan KPK dalam setiap RDP dengan Komisi III DPR RI.

     

Terkait penahanan Panda, pada hari yang sama, KPK terpaksa melakukan upaya jemput paksa. Sebab, yang bersangkutan mengaku akan pergi ke Batam untuk mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP. Panda pun dibawa ke Gedung KPK dengan pengawalan ketat dari tim penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta. Meski begitu, Panda menolak disebut dirinya dijemput paksa. ?Saya tidak ditangkap, saya datang ke KPK pakai mobil saya sendiri kok,?tegasnya sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

     

Sementara itu, sang whistleblower Agus Condro mengaku pasrah dengan keputusan penahanan yang dilakukan KPK. Dia mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang diputuskan oleh KPK. Agus justru berharap, dengan proses tersebut KPK segera menjerat si pemberi. "Nggak papa, kita ikuti saja proses ini. Ditahan nggak papa yang penting semakin cepat proses hukum ini berjalan semakin bagus. Karena apa, karena nanti setelah proses ini selesai, KPK bisa menjerat atau mentersangkakan pemberinya,"urainya saat akan digirin menuju Rutan Polda Metro Jaya.

     

Para tersangka kasus cek perjalanan tersebut disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

JAKARTA - Meski agak terlambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) terkait 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News