Akhirnya KPK Jerat Dua WN Malaysia
Disangka Rintangi Penyidikan Korupsi Neneng
Kamis, 14 Juni 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua Warna Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof sebagai tersangka. Keduanya dijerat KPK lantaran diduga diduga ikut membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam.
Namun Abraham nenegaskan, keduanya dijerat sebagai tersangka bukan karena berhubungan langsung dengan kasus korupsi yang membelit istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebab menurut Abraham, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap merintangi dan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Neneng yang sempat kabur ke luar negeri.
Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6) kemarin. Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua Warna Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang