Akhirnya, KPK Jerat Eks Pengacara Setnov Juga
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka. KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto itu sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.
“Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti diberitakan JawaPos.com, Rabu (10/01).
Terpisah, advokat Supriyanto Refa yang menjadi pengacara bagi Fredrich juga mengakui status hukum untuk kliennya. Bahkan, Fredrich sudah menerima surat dari pemberitahuan dari KPK tentang statusnya sebagai tersangka.
“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke pak Yunadi (Fredrich Yunadi) saya ada di situ,” tutur Supriyanto.
Namun, dia menuding KPK telah salah menyangka Fredrich. Sebab, Fredrich dalam menjadi pengacara bagi Setya Novanto sudah bekerja sesuai aturan.
“KPK mesti hati-hati pengacara itu punya gaya dalam berbicara. Tidak selalu hal yang dilakukan adalah tindak pidana. Kalau gaya kan beda-beda. Kalau seperti ini, KPK kriminalisasi advokad dalam menjalankan undang-undang,” katanya.
Karena itu, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya melawan KPK melalui praperadilan. “Kami masih pertimbangkan ajukan praperadilan,” jelasnya.(wnd/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK