Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa

Jadi Saksi Kasus Korupsi Ongkos Kirim KRL Hibah

Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa
Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa
Seperti diketahui, Tumpal Hutabarat yang saat masih menjadi pengacara bagi Soemino mengungkapkan bahwa proyek pengadaan KRL sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006. Selanjutnya, atas perintah Hatta pula, Soemino pergi ke Jepang untuk melihat KRL yang akan dihibahkan.

Soemino sendiri menjadi tersangka sejak Desember 2009. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6). Hatta diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News