Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa
Jadi Saksi Kasus Korupsi Ongkos Kirim KRL Hibah
Kamis, 02 Juni 2011 – 00:02 WIB
Seperti diketahui, Tumpal Hutabarat yang saat masih menjadi pengacara bagi Soemino mengungkapkan bahwa proyek pengadaan KRL sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006. Selanjutnya, atas perintah Hatta pula, Soemino pergi ke Jepang untuk melihat KRL yang akan dihibahkan.
Soemino sendiri menjadi tersangka sejak Desember 2009. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6). Hatta diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak