Akhirnya, KPU Larang Konser Musik pada Pilkada 2020
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selain konser musik, kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul juga dilarang saat Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Konser Akhir Tahun, OSUI Mahawaditra dan PUORCA Hadirkan Musisi Muda Berbakat
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd