Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim

Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim
Saipul Jamil dalam sidang dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto dok JPNN.com

jpnn.com - SAIPUL Jamil telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan dibacakan pada 31 Juli lalu. Setelah mendengarkan putusan, pria yang karib disapa Ipul itu menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

Hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari.

Setelah memikirkan dengan matang, kubu Ipul memutuskan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"(Kubu Ipul) menerima," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma ketika dikonfirmasi, Senin (7/8).

Tito menjelaskan, alasan mereka menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena ingin fokus melakukan uji materi terhadap Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito mengatakan, pengajuan uji materi ke MK akan dilakukan bulan depan.

"Kami mau fokus uji MK. Mau ganti agenda (menjadi) perjuangan hukum," ucapnya.

SAIPUL Jamil telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News