Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim
Selasa, 08 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Sebelumnya, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)
SAIPUL Jamil telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Video Penangkapan Viral, Saipul Jamil Tetap Legawa
- Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil: Kondisi Saya Sekarang Sehat
- Diduga Disindir Dewi Perssik, Saipul Jamil Jawab Begini
- Saipul Jamil Ungkap Kondisi Setelah Bebas dari Tahanan
- Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil Ungkap Sebuah Fakta