Akhirnya, Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang itu Dibebaskan

Akhirnya, Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang itu Dibebaskan
Adlun. Foto: Malut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - TERNATE - Polres Ternate akhirnya menghentikan penyidikan kasus Adlun Fikri, mahasiswa Unkhair Ternate pengunggah video oknum Satlantas berinisial FI alias Fandi menerima uang dugaan suap dari salah satu pengendara yang ditilang.

Adlun pun dibebaskan dari jerat hukum setelah Fandi mencabut laporannya, kemarin (5/10). Adlun ditemani keluarga beserta tim hukum langsung menggelar pertemuan dengan pelapor bertempat di Polres Ternate. Hasilnya kedua belah pihak, baik Adlun maupun FI bersepakat mengambil jalan damai.  

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen mengatakan, kasus ini dianggap selesai setelah adanya mediasi, dan  keduanya bersepakat berdamai. “Tadi (kemarin, red) pelapor sudah mencabut perkaranya,” aku Samsudin.

Namun, lanjut Samsudin, damai kedua belah pihak ini belum menjamin kasus ini diberhentikan penyidikannya. “Belum resmi diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Kalau sudah diterbitkan baru sah menurut hukum, ” jelasnya.

Dikatakan Samsudin, SP3 baru akan diterbitkan penyidik dalam waktu dekat. “Belum bisa dipastikan waktunya, yang jelas sesegera mungkin, sebab perkara sudah dicabut pelapor, sehingga secara tidak langsung, kasus ini telah selesai,” tutupnya.

Sejak ditangkap, Adlun yang merupakan aktivis literasi jalanan sempat dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 11 tahun 2008  dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (cr-01/ici/sam/jpnn)

 


TERNATE - Polres Ternate akhirnya menghentikan penyidikan kasus Adlun Fikri, mahasiswa Unkhair Ternate pengunggah video oknum Satlantas berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News