Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
Menurutnya, SK tersebut hanya pemberhentian sementara. Dengan demikian, Erwin pun hanya menjadi Plt. sementara. ’’Bisa terus atau tidak jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. Itu pun nanti harus ada lagi SK dari Mendagri,’’ paparnya.
Dilanjutkan, meski Erwin telah menjabat Plt. bupati, ia tetap memiliki keterbatasan wewenang. Setelah hari ini, Erwin hanya melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah. Ia tidak berwenang untuk memutasi pegawai.
Penelusuran Radar Lampung (grup JPNN) di Kemendagri, SK penonaktifan Satono diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada Kepala Biro Otda Lampung Peturun A.S. kemarin.
Tampak, Wakil Bupati Lamtim Erwin Arifin juga ikut bersama Peturun ke Kemendagri. Mereka diterima di ruangan Dirjen Otda dan menggelar pertemuan tertutup pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. ’’Kami telah menyampaikan bahwa urusan terkait penonaktifan bupati Lamtim, kami serahkan kepada gubernur,’’ ujar Djohermansyah kepada Radar Lampung usai menyerahkan SK kepada Peturun di Jakarta, Selasa (30/5).
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya