Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB

Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Pria yang akrab disapa Prof Djo ini melanjutkan, gubernur harus melaksanakan SK sebaik-baiknya. Arahan lain yang diberikan Prof Djo adalah agar Erwin dapat melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati Lamtim. Jabatan ini diemban Erwin sementara Satono menjalani proses hukumnya sebagai terdakwa korupsi APBD Lamtim sebesar Rp119 miliar.
’’Setelah dipanggil gubernur nantinya, wakil bupati siap-siap melaksanakan tugasnya. SK tersebut berlaku setelah dilaksanakan pelantikan, terserah gubernur,’’ ujar Djo.
Sementara, Erwin mengaku siap menjalankan tugas tersebut. ’’Saya siap menjalankan arahan yang diberikan Pak Dirjen tadi,’’ kata Erwin kepada Radar Lampung di ruang tunggu Dirjen Otda Kemendagri.
Di tempat yang sama, Peturun mengatakan, Erwin kemarin memang khusus diundang Dirjen Otda untuk diberikan arahan. ’’Intinya, beliau ini dipanggil, komunikasi, dan diberikan arahan-arahan. Tetapi selengkapnya nanti kita tanya ke Pak Gubernur,’’ ujar Peturun.
Terkait tarik ulur penerbitan SK tersebut, Peturun mengatakan, Kemendagri telah bekerja sesuai mekanisme. Saat SK diterbitkan, Kemendagri mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang terkait status Satono sebagai terdakwa.
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku