Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
’’Itu yang mereka inginkan. Sekarang sudah jelas. SK sudah keluar karena posisi Satono sebagai terdakwa dan perkaranya diteruskan. Itu saja intinya,’’ pungkas Peturun.
Terpisah, penasihat hukum Satono, Sopian Sitepu, mengatakan, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi SK tersebut. Menurutnya, persoalan jabatan Satono adalah kewenangan Mendagri, sedangkan dirinya tidak mendalami tentang status Satono sebagai kepala daerah.
Dirinya hanya sebagai kuasa hukum pidana. ’’Jabatan kepala daerah dan pidana korupsi itu dua hal yang berbeda. Lagi pula, saya belum mendapatkan mandat untuk menangani status kepala daerahnya itu,’’ kata Sopian melalui telepon genggamnya tadi malam.
Sopian mengaku hanya akan fokus dalam pengungkapan fakta-fakta di persidangan. Ini karena banyak hal yang dianggap janggal dalam penetapan Satono sebagai tersangka dan terdakwa.
Ia mencontohkan, penyidik hukum di Polda Lampung tidak menyebutkan bahwa kliennya melanggar pasal dalam perundang-undangan. Terkadang disebutkan pelanggaran UU 32/2004, kadang-kadang permendagri. ’’Saya fokuskan untuk masalah pidananya saja, yang merupakan kompetensi saya. Tetapi sebagai advisor hukumnya, kami menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mendagri,’’ ujar Sopian.
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa