Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
Sementara dalam persidangan lanjutan perkara Satono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin, mantan Kepala Bagian Keuangan Lamtim periode 2003-2007 Nursyamsu membeberkan pemindahbukuan kas APBD Lampung Timur dari Bank Mandiri dan Bank Lampung dilakukan dalam tujuh tahap.
Total pemindahan kas daerah mencapai Rp102 miliar. Dari tujuh pemindahbukuan tersebut, menurutnya, dilakukan atas perintah Bupati Lamtim Satono baik lisan maupun tertulis. Demikian diakui Nusyamsu saat menjadi saksi perdana kasus dugaan korupsi APBD Lamtim kemarin.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dipadati massa yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Namun, tidak seperti biasanya, massa yang berorasi hanya dari kubu kontra Satono, yakni massa Tim Advokasi Lampung Timur (Tali), Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta), dan organisasi massa Pasukan Elite Inti Rakyat Lampung (Petir). Sedangkan Forbes yang biasanya mendukung Satono tidak tampak berorasi di pengadilan.
Persidangan dikawal ketat kepolisian dari Polresta Bandarlampung. Sebelum dimulainya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Yusna Adia kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir menjelaskan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir, yakni Nursyamsu. Sedangkan Kabag Keuangan Sugiarto, Erwin (Kasubbag Keuangan), dan Sukma Irawan (Kasubbag Keuangan) yang harusnya memberikan kesaksian tidak hadir dengan alasan dinas.
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah