Akhirnya, Miranda Goeltom Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6). Dia sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terjerat kasus suap cek pelawat.
"Iya sudah bebas hari ini," kata salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Andi menjelaskan, Miranda keluar dari Lapas Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dia dijemput oleh pihak keluarga. Setelah bebas, Andi mengatakan, Miranda langsung melakukan ibadat.
"Iya (dijemput pihak keluarga). Setelah bebas akan mengadakan kebaktian," ucap Andi.
Sebelumnya diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sejumlah politikus di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6). Dia sebelumnya mendekam di Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal