Akhirnya Miranda jadi Tersangka
Kamis, 26 Januari 2012 – 12:41 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru dari KPK itu adalah penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka. Miranda disangka telah bersama-sama pihak lain menyogok penyelenggara negara, terkait proses pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenanginya. Pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Abraham dalam jumpa pers di KPK, Kamis (26/1), menyatakan bahwa para penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI tahun 2004. "Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan," kata Abraham.
Baca Juga:
Penetapan Miranda sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Nunun Nurbaetie. Sebelum menetapkan Miranda sebagai tersangka, kemarin (25/1) pimpinan KPK juga sudah melakukan gelar perkara kasus yang dikenal dengan cek pelawat itu. "Karenanya berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara), kami tingkatkan status MSG dari saksi menjadi tersangka," imbuh Abraham.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers