Akhirnya Miranda jadi Tersangka
Kamis, 26 Januari 2012 – 12:41 WIB
Lantas bagaimana dengan penahanan Miranda? Menurut Abraham, KPK belum mengantongi rencana penahanan terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Alasannya, karena penahanan biasanya dilakukan jika proses penyidkan hampir tuntas dan perkara hendak dibawa ke pengadilan.
"Tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke penuntutan dilakukan penahanan demi mempermudah penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pemberian travel cek pada Pemilihan DGS BI itu telah mengantar puluhan politisi di DPR periode 1999-2004 sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Nunun memberi 480 lembar travel Bank International Indonesia (BII) cek dengan nilai total Rp 24 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, demi memenangkan Miranda.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan pada hari ini. Ternyata, kejutan baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda