Akhirnya, Mulai 28 April Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng, Termasuk CPO
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah melarang ekspor CPO mulai nanti malam pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak masuk dalam daftar larangan ekspor.
"Kebijakan pelarangan didetailkan, yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RDB Pam Olein, Pomade, dan used cooking oil," ujar Airlangga Rabu (27/4).
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Permendag yang akan dikeluarkan pemerintah.
Eks Menteri Perindustrian itu menjelaskan larangan ekspor bertujuan mendorong bahan baku dan minyak goreng dalam negeri.
"Akan berlaku hingga harga minyak curah bisa dicapai di Rp 14 ribu per liter," tegas Airlangga. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Energi & Infrastruktur Emirat Arab, Ini yang Dibahas
- Lanjutkan Capaian Kinerja 100 Hari Prabowo, Ketahanan Pangan & Pertumbuhan Ekonomi jadi Aspek Utama
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan Kedua Negara
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA