Akhirnya, Mulai 28 April Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng, Termasuk CPO

Akhirnya, Mulai 28 April Pemerintah Melarang Ekspor Minyak Goreng, Termasuk CPO
Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah melarang ekspor CPO mulai nanti malam pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak masuk dalam daftar larangan ekspor.

"Kebijakan pelarangan didetailkan, yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RDB Pam Olein, Pomade, dan used cooking oil," ujar Airlangga Rabu (27/4).

Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Permendag yang akan dikeluarkan pemerintah.

Eks Menteri Perindustrian itu menjelaskan larangan ekspor bertujuan mendorong bahan baku dan minyak goreng dalam negeri.

"Akan berlaku hingga harga minyak curah bisa dicapai di Rp 14 ribu per liter," tegas Airlangga. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemerintah kembali memutuskan ikut melarangan ekspor CPO dalam kebijakan 'Larangan Minyak Goreng' pada 28 April 2022.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News