Akhirnya, Pembentukan Kabupaten Murata Disetujui
Selasa, 11 Juni 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Sumsel, menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar menerangkan, Kabupaten Murata mempunyai luas wilayah kurang lebih 12.358,65 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah kurang lebih 610.223 jiwa.
Baca Juga:
Kabupaten itu memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Agun, setengah dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Murata merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan pengelolaan. Sedangkan setengahnya lagi digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Sumsel, menjadi
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik