Akhirnya, Petinggi PAN Resmi jadi 'Orang Istana'
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Ketua Majelis Pertimbangan PAN Soetrisno Bachir sebagai kepala lembaga nonstruktural, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Soetrisno sudah terpilih pada September 2015 lalu sejak PAN bergabung ke koalisi.
"Hari ini dilantik presiden di Istana Negara," ujar Seskab Pramono Anung di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/1).
Lembaga KEIN, adalah perubahan dari Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang dulu dipimpin Chairul Tanjung di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga itu berfungsi membantu presiden melalui rekomendasi tentang perekonomian dalam negeri.
Meski lembaga nonstruktural, KEIN bakal sering diminta mengikuti rapat-rapat terbatas presiden yang membahas tentang ekonomi.
Pelantikan pengurus KEIN ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016. Selain Soetrisno, politikus lain juga dilantik sebagai pengurus. Wakil Ketua KEIN dijabat oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arif Budimanta, dan Sekretaris dijabat Putri Wardani.
Adapun anggota KEIN adalah Hendri Saparini, Hariyadi Sukamdani, Eddy Sariatmadja, Sudhamek, Jhonny Darmawan, Benny Soetrisno, Mohamad Fadhil Hasan, Benny Pasaribu, Sonny Budi Harsono, Aries Muftie, Muhammad Syafii Antonio, M. Najikh, Andri BS, Sudibyo, Zulnahar Usman, Irfan Wahid, Donny Oskaria, dan Sugiarto Alim. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Ketua Majelis Pertimbangan PAN Soetrisno Bachir sebagai kepala lembaga nonstruktural, Komite Ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang