Akhirnya Polda Jatim Periksa Suami dan Mertua Chin Chin

Terkait Akta Utang Rp 665 Miliar yang Diduga Palsu

Akhirnya Polda Jatim Periksa Suami dan Mertua Chin Chin
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.FOTO Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Setelah menjadi DPO, akhirnya Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini menjalani pemeriksaan untuk kali pertama oleh penyidik Polda Jatim. Suami dan mertua pengusaha Trisulowati alias Chin Chin itu diperiksa terkait dugaan pemalsuan dalam perebutan harta gono-gini.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka oleh direskrimum pada 14 Desember lalu,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (28/12). Keduanya diperiksa penyidik terkait kasus dugaan membuat keterangan palsu. 

Kini penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Sampai sekarang, masih kami gali terus. Tidak ditahan karena mereka kooperatif. Mau hadir ketika diminta," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan dan Linda, Rakhmat Santoso, belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Begitu pula ketika dikirimi pesan singkat.

Gunawan dan Linda sebelumnya diduga membuat keterangan palsu untuk menguasai harta gono-gini ketika Gunawan dan Chin Chin akan bercerai. Saat itu keduanya bersekongkol membuat pernyataan palsu di dalam akta seolah-olah Gunawan berutang kepada Linda.

Setelah itu, mereka membuat akta perdamaian di hadapan notaris pada 3 Oktober 2016. Dalam akta itu, disebutkan bahwa Gunawan berutang kepada Linda yang tak lain ibunya sendiri Rp 665 miliar. Selanjutnya, Gunawan disebutkan sepakat membayar utang tersebut secara bertahap dan menjaminkan sejumlah aset kepada Linda.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada utang piutang antara ibu dan anak itu. Isi di dalam akta tersebut diduga palsu. (gas/c20/eko) 

Dalam akta itu, disebutkan bahwa Gunawan berutang kepada Linda yang tak lain ibunya sendiri Rp 665 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News