Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka bepergian ke mancanegara.
"Terhadap tersangka ATT dan AHM sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (30/4).
Pencegahan dilakukan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Andi dan Amran ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2016.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?