Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka bepergian ke mancanegara.
"Terhadap tersangka ATT dan AHM sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (30/4).
Pencegahan dilakukan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Andi dan Amran ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2016.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus