Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka bepergian ke mancanegara.
"Terhadap tersangka ATT dan AHM sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (30/4).
Pencegahan dilakukan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Andi dan Amran ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2016.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan