Akhirnya Problem SMP Swasta di Surabaya Dapat Solusi
Rabu, 05 September 2018 – 23:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Setelah melalui berbagai proses, keluhan SMP swasta yang kekurangan murid tahun ini menemui solusi juga. Segera dibuat peraturan wali kota tentang bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). Bantuan pemkot bisa dialirkan lebih banyak setelah aturan itu ditetapkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi menginginkan adanya hearing ketiga pekan depan. Agendanya membahas draf perwali. Baru kali ini MKKS dan dewan dilibatkan dalam pembuatan perwali. ''Biar hasilnya sesuai kebutuhan teman-teman. Aturan dibahas bersama sebelum ditetapkan,'' jelas Eri yang belum sebulan menjabat kepala bappeko itu.
Perwali tersebut akan mengatur standar pendidikan. Terutama standar kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan. Misalnya, gaji guru. Jika sekolah swasta ternyata hanya memberikan gaji Rp 2 juta, pemkot bakal memberikan tambahan Rp 1,5 juta. Kebutuhan operasional juga punya standar. Pemkot bakal memberikan bantuan hingga memenuhi standar yang telah ditentukan di perwali.
Namun, ada syaratnya. SMP swasta harus mengumpulkan rencana anggaran belanja (RAB) secepatnya. Harus tuntas sebelum hearing pembahasan draf perwali pekan depan. ''Pemkot tidak bisa bantu tanpa RAB. Kalau swasta tidak terbuka, ya akan terus engkel-engkelan tidak ada habisnya,'' tegas Eri.
Seluruh anggota komisi B sepakat dengan solusi itu. Namun, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut meminta pemkot tidak melakukan intimidasi dengan memeriksa sekolah-sekolah swasta. Sebab, beberapa pekan belakangan sejumlah sekolah swasta diaudit inspektorat.
Baca Juga:
Padahal, menurut Masduki, sekolah swasta sebenarnya tidak berniat menyalahgunakan uang tersebut. Dia yakin uang itu tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dia menerangkan, 70 persen gaji guru SMP swasta di bawah Rp 1 juta. (sal/c15/git)
Padahal, menurut Masduki, sekolah swasta sebenarnya tidak berniat menyalahgunakan uang tersebut. Dia yakin uang itu tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025