Akhirnya Raffi Ahmad Resmi Tersangka
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:14 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba. Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena positif menggunakan Metylon. "Saudara R telah titerbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
"Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 jucnto 132, 131 dan 127," terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers yang digelar di BNN Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. Raffi disangkakan dengan pasal berlapis karena juga merupakan pemilik dari 14 butir metylon dan dua lenting ganja.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran