Akhirnya Raffi Ahmad Resmi Tersangka
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:14 WIB

RESMI TERSANGKA: BNN menyatakan status Raffi Ahmad resmi tersangka Jumat (1/2). FOTO: Jawa Pos
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba. Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena positif menggunakan Metylon. "Saudara R telah titerbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
"Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 jucnto 132, 131 dan 127," terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers yang digelar di BNN Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. Raffi disangkakan dengan pasal berlapis karena juga merupakan pemilik dari 14 butir metylon dan dua lenting ganja.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi