Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online
Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nanti mengikuti ketetapan pemerintah.
Yaitu, berdasar Peraturan Dirjen Perhubungan Darat: SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah.
Yakni, batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif tersebut akan diujicobakan tiga bulan.
Poin-poin tersebut akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan.
Pengurus Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi berharap, dengan adanya rancangan pergub itu, taksi online dan konvensional tidak lagi menjadi permasalahan.
''Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvensional dan online berjalan aman,'' harapnya.
Perwakilan taksi online Grab Ryan Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun tentang kesepakatan itu.
''Hasil rapat ini masih kami sampaikan ke pusat,'' ucapnya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Rapat yang digelar mulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombespol E.
Taksi konvensional mengajukan persyaratan khusus
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis