Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online
Rabu, 22 November 2017 – 12:26 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:
Zulpan yang diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Gt Noor Alamsyah.
Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasin Asqolani, Organda Cabang Banjarbaru M. Noor.
Sedangkan perwakilan Grab Ryan Adriansyah dan Aries Ramadhani, serta perwakilan Online GoJek Alvita serta Ikhsan. (bir/ay/ran/c4/ami/jpnn)
Taksi konvensional mengajukan persyaratan khusus
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas