Akhirnya Terbongkar Juga Mafia TKW Ilegal
Seperti merawat orang tua, serta keahlian sebagai asisten rumah tangga.
Menurut Sutoko bisnisnya sebagai agen TKW ini digeluti sejak satu tahun terakhir.
Di depan petugas, tersangka Sutoko mengaku mendapatkan uang dari calon majikan di Timur Tengah.
"Perorang calon TKW sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan selama di penampungan," ujar Wakil Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Teguh Setiawan.
Para calon tenaga kerja yang disalurkan di Timur Tengah telah dibiayai keberangkatan dan pengurusan paspor serta visa oleh para calon majikannya.
"Namun keaslian paspor dan visa yang dimiliki para TKW ini akan diselidiki pihak kepolisian, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait," imbuh AKP Teguh.
Usai dilakukan pemeriksaan para calon TKW ini akan dipulangkan ke kota asal mereka.
Sedangkan, tersangka Sutoko akan dijerat pasal 102 ayat 1, serta undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan tenaga kerja diluar negeri, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Sutoko, seorang agen pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal di Perumahan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Gandeng Pemerintah, PAN Turut Sukseskan Pemulangan TKW
- Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
- Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas