Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook

Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

Sedangkan SRN disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri membongkar kelompok pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook bernama Saracen.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News