Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:40 WIB
Sedangkan SRN disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar kelompok pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook bernama Saracen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Warga Purwakarta Diminta Waspada Hoaks Jelang Pilkada