Akhirnya Terkuak Motif Eks Wali Kota Blitar Rampok Rumdin Santoso
Senin, 30 Januari 2023 – 18:16 WIB
Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp 700 juta pun digasak pelaku.
"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ujar Lintar.
Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Samanhudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wako Blitar Santoso.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali