Akhirnya, Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas Ini Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/7).
Mulsunadi merupakan pihak penyuap kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) KabasarnasLetkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mulsunadi sebagai tersangka.
"Kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," tegas Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.
KPK menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap di Basarnas itu.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK