Akhirnya, Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Dilimpahkan

Akhirnya, Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Dilimpahkan
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Polisi Air Polda NTT akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua bagi dua orang tersangka yang tersandung kasus penyelundupan imigran gelap dari perairan NTT ke wilayah Australia beberapa waktu lalu.

Kedua orang tersangka itu yakni Lajimu Aruju dan Isai Bartolens yang seharian berprofesi sebagai nelayan. Pelimpahan berkas, barang bukti sekaligus tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dilakukan pada Selasa (3/5) lalu.

Pelimpahan berkas tahap dua berkas sekaligus barang bukti dan tersangka itu dilakukan oleh dua orang penyidik Pol Air Polda NTT yakni Brigpol Arisman Bata'e dan Brigpol Agus Resmianto dan diterima Kasi Pidum Wisnu Wardhana.

Penyidik Pol Air Polda NTT, Brigpol Arisman Bata'e kepada Timor Express (JPNN Group) di sela- sela melakukan pelimpahan berkas, barang bukti sekaligus tersangka ke penuntut umum Kejari Kupang, mengaku, pihaknya melakukan pelimpahan berkas, barang bukti sekaligus dua terangka karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum Kejari Kupang.

Selain berkas kedua tersangka, barang bukti yang juga ikut dilimpahkan ke penuntut umum seperti delapan levit renang, beras dan handuk yang ditemukan di atas kapal kayu ketika para imigran gelap itu ditangkap bersama kedua orang nelayan yang akan mengantarkan para imigram asal Bangladesh itu ke Australia.

“Enam orang warga negara asing asal Bangladesh sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu termasuk sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Sementara berkas dua orang nelayan yang bertugas mengantarkan para imigran gelap itu baru dilimpahkan karena memang berkasnya baru dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pekan kemarin," sebut Arisman.(JPG/gat/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News