Akhirnya, Tiga Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Tiga Siswi Ditangkap

jpnn.com, SERANG - DD, AP, dan ON kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang. Ketiga oknum guru SMP Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, itu diringkus polisi usai resmi menyandang status tersangka. Ketiganya dituding telah menyetubuhi ketiga siswinya.
“Dua tersangka DD dan ON kami amankan dini hari tadi. Sedangkan AP kami amankan pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan (di UPPA Satreskrim Polres Serang-red),” kata sumber Radar Banten di lingkungan Satreskrim Polres Serang, Selasa (18/6/2019).
Ketiga oknum guru itu merupakan pengajar mata pelajaran seni budaya dan ilmu pengetahuan sosial (IPS). DD dan ON berstatus tenaga honorer.
BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi
Sementara, AP berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketiga tersangka mengakui telah menyetubuhi ketiga korban.
Namun, para tersangka mengelak jika ketiga siswinya yang berinisial DO, DL, dan LA dipaksa berhubungan intim. Ketiga korban kali pertama disetubuhi pada Januari 2019. Ketiga korban berhasil disetubuhi di laboratorium sekolah.
Hubungan terlarang itu kemudian terulang pada 15 Maret 2019. Hubungan mesum massal itu kembali dilakukan di ruangan laboratorium.
“Sebenarnya tidak ada paksaan, mereka ini melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Ketiga (oknum guru-red) menjalin hubungan pacaran,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega.
Dua pelaku berstatus tenaga honorer, sementara seorang pelaku lainnya merupakan aparatur sipil negara.
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung