Akhirnya Tuntas Polemik Revisi UU Pilkada di DPR
Selasa, 31 Mei 2016 – 19:29 WIB
JAKARTA - Polemik seputar revisi Undang-undang Pilkada akhirnya tuntas juga dalam rapat pleno Komisi II pada Selasa (31/5). Hal itu setelah 10 fraksi menyatakan sikap setuju saat penyampaian pandangan mini fraksi di depan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Dari 10 fraksi yang ada, PKS, PKB dan Gerindra memberikan catatan supaya pemerintah mempertimbangkan penurunan ambang batas syarat pencalonan dari partai politik . Yaitu dari 20-25 persen suara atau kursi DPR, menjadi 15-20 persen. Kemudian masalah mundur tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD, tiga fraksi itu berharap pemerintah mempertimbangkan agar anggota dewan cukup mundur dari alat kelengkapan dewan dan cuti saat kampanye.
Sedangkan Fraksi Hanura, Nasdem, PPP, PAN, Demokrat, PDIP dan Golkar menerima secara utuh apa yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja RUU Pilkada. Terutama soal sikap pemerintah yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Semua mengatakan menerima dan menyetujui," kata Rambe usai mendengarkan pandangan minir fraksi di ruang rapat komisi II DPR, Selasa.
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon