Akhirnya..Bupati Ogan Ilir Resmi jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya resmi memutuskan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus narkotika pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara kita belum kita temukan cukup bukti," bebernya.
Dia mengklaim, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kita kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Melayat ke Rumah Balita yang Meninggal karena Terseret Arus Kali Ciliwung
- Balita yang Terseret Arus Kali Ciliwung Sudah Ditemukan, Kondisinya Tak Bernyawa
- Pemprov DIY Percepat Perbaikan & Pemeliharaan Jalan Jelang Arus Mudik
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat