Akhirnya..Bupati Ogan Ilir Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya resmi memutuskan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus narkotika pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara kita belum kita temukan cukup bukti," bebernya.
Dia mengklaim, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kita kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak