Akhirnya..Bupati Ogan Ilir Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya resmi memutuskan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus narkotika pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara kita belum kita temukan cukup bukti," bebernya.
Dia mengklaim, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kita kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan