Akhirnya..Bupati Ogan Ilir Resmi jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya resmi memutuskan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus narkotika pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara kita belum kita temukan cukup bukti," bebernya.
Dia mengklaim, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kita kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap