Akhirnya..Inilah Lima Anggota Dewan Pengawas RRI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR RI akhirnya memilih dan menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengawas Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Lima anggota Dewas LPP RRI tersebut diseleksi dari 15 calon yang diajukan pemerintah.
"Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan Dewas LPP RRI terhadap 15 calon, akhirnya ditetapkan lima anggota dewan pengawas," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, usai rapat internal, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).
Kelima anggota Dewas itu lanjutnya, berasal dari unsur internal RRI, masyarakat dan pemerintah. Dari unsur internal RRI terpilih Mistam, Hasto Kuncoro dan Rosalita Niken Widiastuti. Sedangkan masyarakat terpilih Frederik Ndolu dan Tantri Relatami dari unsur pemerintah.
"Komisi I DPR telah berusaha mencari yang terbaik dari 15 nama yang sebelumnya dikirim oleh pemerintah ke DPR dan itulah hasilnya," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung kata Hasanuddin, anggota Komisi I DPR tidak hanya sebatas mendengarkan visi dan misi calon. "Kami dalami juga banyak hal tentang pemahamannya terhadap radio bahkan televisi. Mudah-mudahan hasil kerja selama 2 hari ini sesuai dengan ekspektasi publik," imbuhnya.
Pekerjaan lain yang saat ini sudah dihadapan mata Komisi I lanjutnya adalah memperkuat RRI melalui penggabungan dengan TVRI melalui UU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). "RUU ini memang belum dibahas karena Komisi I masih dalam pembahasan UU Penyiaran, nanti setelah UU Penyiaran selesai dibahas, baru kami fokus membahas RUU RTRI," pungkasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik