Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang

Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Akhmad Martin akhirnya ditangkap setelah beberapa tahun menjadi buronan jaksa di Kalimantan Selatan.

Dia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.

"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11).

Akhmad Martin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah dia tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan.

Nilai kerugian dalam kasus yang dilakukannya beberapa tahun silam ini sebesar Rp 373.500.000. Saat itu dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Arie menjelaskan, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.

Diketahui, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Akhmad Martin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memberi keringanan hukuman menjadi 2 tahun penjara.

Akhmad Martin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News