Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang
jpnn.com, BANJARMASIN - Akhmad Martin akhirnya ditangkap setelah beberapa tahun menjadi buronan jaksa di Kalimantan Selatan.
Dia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.
"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11).
Akhmad Martin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah dia tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan.
Nilai kerugian dalam kasus yang dilakukannya beberapa tahun silam ini sebesar Rp 373.500.000. Saat itu dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Arie menjelaskan, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
Diketahui, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Akhmad Martin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memberi keringanan hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Akhmad Martin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa