Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang

Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia. (ANTARA/Firman)

Merasa belum puas dengan vonis tersebut, Akhmad Martin mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Putusan kasasi menguatkan putusan PN Banjarmasin 2 tahun penjara.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Akhmad Martin.

Karena sudah ditangkap, terpidana harus melaksanakan putusan PT Banjarmasin Nomor: 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.(antara/jpnn)

Akhmad Martin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News