Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang
Kamis, 19 November 2020 – 12:40 WIB
Merasa belum puas dengan vonis tersebut, Akhmad Martin mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Putusan kasasi menguatkan putusan PN Banjarmasin 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Akhmad Martin.
Karena sudah ditangkap, terpidana harus melaksanakan putusan PT Banjarmasin Nomor: 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.(antara/jpnn)
Akhmad Martin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, intelijen Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak