Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Akhmad Najib selaku mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel buka suara tentang alasannya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Penjelasan disampaikan Najib saat menjadi saksi untuk dua terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9).

Kedua terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya itu ialah mantan Sekdaprov Sumsel Mukti Sulaiman dan bekas Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Najib membeberkan penandatanganan itu berawal saat dia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar September 2015.

Berkas itu berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa dokumen tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.

"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata Akhmad Najib dalam persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz.

Dia menandatangani berkas itu lantaran meyakini berkas tersebut memang telah diteliti dan dipelajari terdakwa.

"Saya tanda tangani berkas itu," ujar Najib.

Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News