Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah
![Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/30/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dana-hibah-pemb-vv4n.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Akhmad Najib selaku mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel buka suara tentang alasannya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Penjelasan disampaikan Najib saat menjadi saksi untuk dua terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9).
Kedua terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya itu ialah mantan Sekdaprov Sumsel Mukti Sulaiman dan bekas Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Najib membeberkan penandatanganan itu berawal saat dia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar September 2015.
Berkas itu berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa dokumen tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.
"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata Akhmad Najib dalam persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz.
Dia menandatangani berkas itu lantaran meyakini berkas tersebut memang telah diteliti dan dipelajari terdakwa.
"Saya tanda tangani berkas itu," ujar Najib.
Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Asyik, Warga Palembang yang Berulang Tahun Dapat Cek Kesehatan Gratis
- Cari Celana yang Hanyut, Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat di Kasus Harun Masiku
- Dorong Kantor Ledeng jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Pj Wali Kota Palembang Menyambangi UNESCO
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan