Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah
Alasannya lainnya didasari pada Perda Nomor 13/2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.
Kemudian adanya surat keputusan (SK) Gubernur tentang penunjukan Akhmad Najib sebagai perwakilan pemerintah, serta sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu.
Atas dasar itulah tidak ada alasan bagi Akhmad Najib untuk tidak menandatangani dokumen NPHD tersebut.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," tutur Najib.
Baca Juga: Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden
Pada persidangan itu juga terungkap penandatanganan dokumen NPHD dilakukan Najib untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.
"Dalam hal ini ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," ucap Najib.
NPDH itu juga penting sebagai syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama senilai Rp 50 miliar dari APBD tahun 2015.
Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam