Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Alasannya lainnya didasari pada Perda Nomor 13/2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.
Kemudian adanya surat keputusan (SK) Gubernur tentang penunjukan Akhmad Najib sebagai perwakilan pemerintah, serta sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu.
Atas dasar itulah tidak ada alasan bagi Akhmad Najib untuk tidak menandatangani dokumen NPHD tersebut.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," tutur Najib.
Baca Juga: Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden
Pada persidangan itu juga terungkap penandatanganan dokumen NPHD dilakukan Najib untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.
"Dalam hal ini ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," ucap Najib.
NPDH itu juga penting sebagai syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama senilai Rp 50 miliar dari APBD tahun 2015.
Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap