Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah
Jumat, 01 Oktober 2021 – 02:45 WIB
"Telihat jelas atas perbuatan kedua terdakwa ini dianggap telah menguntungkan diri, atau orang lain atau korporasi," kata JPU Tiara Pratidina. (antara/jpnn)
Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan