Akhyar Nasution: Rumah Ibadah Tak Boleh Dipindahkan Atas Dasar Kepentingan Bisnis
jpnn.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengingatkan, rumah ibadah tak boleh digusur atau diruntuhkan atas dasar bisnis dan kepentingan kelompok tertentu.
Alasannya, rumah ibadah merupakan tempat beribadah, sekaligus pembentukan karakter akhlak warga Kota Medan.
Akhyar mengatakan hal tersebut usai menjalankan salat Jumat di Masjid Amal Silaturahim, Sukaramai, Medan Area, Jumat (9/10).
Akhyar Nasution datang bersama Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman Alfarisi (AMAN) Ibrahim Tarigan.
Karena datang untuk menjalankan salat Jumat, tidak ada sambutan atau protokoler sebagai calon wali kota yang dilakukan.
Khotbah Jumat disampaikan Ustaz Hamdani Rokan yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturahim.
Akhyar menyampaikan, pada Pasal 49 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf diatur, masjid boleh dipindahkan apabila untuk kepentingan umat.
Di luar kepentingan umat sebagaimana kajian-kajian yang ada, tidak dibenarkan untuk dipindahkan.
Calon wali kota Medan Akhyar Nasution mengatakan tidak boleh lagi rumah ibadah di Kota Medan dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis.
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- Alfedri Dilantik Jadi Bupati Siak, Wasekjen PAN: Lanjutkan Pengabdian Kepada Rakyat
- Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...
- Polri Antisipasi Kerusuhan di 16 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang