Akhyar Nasution: Rumah Ibadah Tak Boleh Dipindahkan Atas Dasar Kepentingan Bisnis
"Banyak kasus-kasus di Medan ini. Seperti di Jalan Krakatau, untuk pelebaran jalan umat Islam mengizinkan (masjid) geser ke belakang. Jadi tetap mengacu kepada undang-undang wakaf tahun 2004 itu," ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua BKM Masjid Amal Silaturahim Indra Syarif, saat berdialog dengan Akhyar usai jumatan.
"Kami selaku jemah dan BKM berjuang masjid ini harus berdiri dan tidak boleh dirobohkan. Karena banyak yang berkepentingan untuk masjid ini, khususnya masyarakat di sini," ucapnya.
"Kami berharap mesjid ini nanti statusnya jelas dan bagaimana kondisinya ke depan bisa dipertahankan oleh seluruh umat Islam yang ada di Kota Medan," imbuhnya.
Dalam pertemuan, Akhyar sepakat mempertahankan Masjid Amal Silaturahim. Ia menegaskan, rumah ibadah di Kota Medan harus dipertahankan.
Sebagai bentuk komitmen, Akhyar memastikan salah satu program yang dimuat dalam visi misi calon wali kota Medan, sertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi rumah ibadah yang dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis atau pun kepentingan kelompok tertentu. Masjid Amal Silaturahim ini harus tetap berdiri. Karena rumah ibadah ini rumahnya umat, tempat dibentuknya akhlak dan karakter warga Kota Medan,” pungkas Akhyar. (gir/jpnn)
Calon wali kota Medan Akhyar Nasution mengatakan tidak boleh lagi rumah ibadah di Kota Medan dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- Alfedri Dilantik Jadi Bupati Siak, Wasekjen PAN: Lanjutkan Pengabdian Kepada Rakyat
- Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...
- Polri Antisipasi Kerusuhan di 16 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang