Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram
Selasa, 29 Agustus 2017 – 02:27 WIB
Karena perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ell/fen)
MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
- Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel