Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram

Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Karena perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ell/fen)


MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News