Akibat Judi, Siap-Siap Lebaran di Tahanan
jpnn.com, PONOROGO - Jajaran Polsek Siman Ponorogo menggerebek judi remi di sebuah rumah kontrakan Jalan Pramuka, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil membekuk empat pelaku judi remi.
Para pelaku di antaranya Zainul Yusuf, Edi Susanto, Khoiril, dan Heru Susanto.
Menurut AKP Sudarmanto Kabag Humas Polres Ponorogo pelaku Zainul adalah tokoh LSM.
"Heru Susanto mantan Caleg DPRD Ponorogo tahun 2014 dan pengurus salah satu ormas," ujar Sudarmanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah karpet warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 230 ribu. A
"tas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya. (pul/jpnn)
Polisi menangkap para pelaku judi remi yang sedang asyik bermain di sebuah rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online